Berita
RSU Pirngadi Medan Tambah Ruangan VIP
Rabu, 22 Januari 2014, 00:00:00 WIB
Kategori: Informasi Kesehatan
4475017 Kali Di Lihat
Rabu, 22 Januari 2014, 00:00:00 WIB
Kategori: Informasi Kesehatan
4475017 Kali Di Lihat
Share : |
---|
MedanBisnis - Medan. Menjelang pelaksanaan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai Januari 2014, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan terus melakukan pembenahan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Termasuk merenovasi dan menambah ruangan VIP.
Jadi untuk meningkatkan layanan, rumah sakit milik Pemko Medan ini telah membenahi infrastruktur yang ada di rumah sakit. Diantaranya dengan menambah ruangan sesuai dengan kapasitas yang ada. Jika selama ini, ada beberapa ruangan dengan bed (tempat tidur) rusak, sehingga tidak bisa digunakan, akan diperbaiki. Ruangan-ruangan inilah yang akan dioptimalkan sehingga bisa menampung pasien, terutama untuk pasien kelas III.
Untuk mengantisipasi pasien dari TNI/Polri dengan status Kelas I hingga VIP, kini sedang dilakukan renovasi beberapa ruangan yang dulunya Kelas II untuk dijadikan Kelas I. Ada juga beberapa ruangan Kelas I yang direnovasi menjadi VIP. "Pembenahan yang sedang berjalan, merenovasi lima ruangan Kelas I menjadi menjadi ruangan VIP," katanya.
Karena itu, rumah sakit yang berada di Jalan Prof HM Yamin SH ini juga sudah mendesain suatu bentuk perjanjian di format pasien IGD (Instalasi Gawat Darurat). Rencananya, di belakang perjanjian pasien IGD, ada persyaratan-persyaratan yang ditandatangi pasien atau keluarga pasien dan petugas IGD. Persyaratan ini dibuat untuk menghindari sengketa yang terjadi akibat kehilangan dokumen, seperti yang pernah terjadi. Sehingga petugas di IGD dapat lebih perhatian terkait surat-surat administrasi yang merupakan standar operation prosedur yang harus dipenuhi.
"Kalaupun kesalahan-kesalahan yang dilakukan petugas di front desk bisa diminimalisir. Rencana kita, Januari sudah akan ditempatkan mesin fotocopy agar lebih memudahkan dalam urusan dokumen-dokumen di IGD," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan Usma Polita Nasution menjelaskan, rumah sakit yang menjadi provider BPJS Kesehatan harus memenuhi syarat yang ditentukan. Rumah sakit harus memiliki kemampuan serta fasilitas dan layanan agar dikontrak BPJS Kesehatan.
RSUD dr Pirngadi Medan dan rumah sakit lainnya yang selama ini menjadi provider Askes, saat JKN diterapkan otomatis akan menjadi provider. Dan kepada rumah sakit lain yang akan menjadi provider, akan direkomendasikan Dinkes kepada BPJS Kesehatan yang sebelumnya adalah PT Askes (Persero).
( khairunnas)
Berita Sering Dibaca
2014-01-22 00:00:00 WIB | Informasi Kesehatan | 5962228
2017-02-11 00:00:00 WIB | Informasi Kesehatan | 5771851
2014-01-22 00:00:00 WIB | Informasi Kesehatan | 4475017
2016-08-30 00:00:00 WIB | Informasi Kesehatan | 4451751
2017-09-25 00:00:00 WIB | Informasi Kesehatan | 3869436